JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tengah mengurus pengambilalihan kembali lahan konsesi Hak Tanaman Industri (HTI) yang dimiliki oleh Sukanto Tanoto. Pasalnya tanah tersebut nantinya akan digunakan sebagai lokasi pembangunan ibu kota baru.
Baca Juga: Tidak Ujug-ujug, Begini Proses Jokowi Putuskan Ibu Kota Pindah
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan, pengambilalihan lahan ini akan dilakukan secepatnya. Namun menurutnya, pengambilalihan harus berdasarkan mekanisme dan aturan yang berlaku.
"Nanti ada mekanisme perizinannya. Pokoknya secepatnya," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR-RI, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Baca Juga: Ibu Kota Baru Bakal Miliki 2 Jembatan Pembelah Lautan, Panjangnya Sampai 7,35 Km
Menurut Siti, lahan yang dikuasai oleh Sukanto Tanoto ini memang bisa diambil jika sewaktu-waktu pemerintah membutuhkan. Karena status lahan yang dikelola oleh perusahaan miliki Sukanto Tanoto ini konsesi HTI.
Dalam aturan, jika berstatus lahan konsesi HTI maka jika pemerintah mmembutuhkan bisa diambil kembali tanpa harus menunggu jangka waktu konsesi habis. Selain itu, pemerintah juga tidak perlu membayar ganti rugi kepada Sukanto.
"Itu memang izin (konsesi HTI) kok," ucapnya.