Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bangun Ibu Kota Baru, Konsesi Lahan Sukanto Tanoto Segera Dicabut

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 01 Oktober 2019 |14:15 WIB
Bangun Ibu Kota Baru, Konsesi Lahan Sukanto Tanoto Segera Dicabut
Lahan Konsesi Sukanto Tanoto Segera Dicabut (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tengah mengurus pengambilalihan kembali lahan konsesi Hak Tanaman Industri (HTI) yang dimiliki oleh Sukanto Tanoto. Pasalnya tanah tersebut nantinya akan digunakan sebagai lokasi pembangunan ibu kota baru.

 Baca Juga: Tidak Ujug-ujug, Begini Proses Jokowi Putuskan Ibu Kota Pindah

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan, pengambilalihan lahan ini akan dilakukan secepatnya. Namun menurutnya, pengambilalihan harus berdasarkan mekanisme dan aturan yang berlaku.

"Nanti ada mekanisme perizinannya. Pokoknya secepatnya," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR-RI, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

 Baca Juga: Ibu Kota Baru Bakal Miliki 2 Jembatan Pembelah Lautan, Panjangnya Sampai 7,35 Km

Menurut Siti, lahan yang dikuasai oleh Sukanto Tanoto ini memang bisa diambil jika sewaktu-waktu pemerintah membutuhkan. Karena status lahan yang dikelola oleh perusahaan miliki Sukanto Tanoto ini konsesi HTI.

Dalam aturan, jika berstatus lahan konsesi HTI maka jika pemerintah mmembutuhkan bisa diambil kembali tanpa harus menunggu jangka waktu konsesi habis. Selain itu, pemerintah juga tidak perlu membayar ganti rugi kepada Sukanto.

"Itu memang izin (konsesi HTI) kok," ucapnya.

 Infografis Pemindahan Ibu Kota

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement