Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bangun Ibu Kota Baru, Konsesi Lahan Sukanto Tanoto Segera Dicabut

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 01 Oktober 2019 |14:15 WIB
Bangun Ibu Kota Baru, Konsesi Lahan Sukanto Tanoto Segera Dicabut
Lahan Konsesi Sukanto Tanoto Segera Dicabut (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, pengambilalihan lahan konsesi ini akan dilakukan tidak kurang dalam waktu sebulan ke depan. Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah mempersiapkan proses pengambilalihan kembali lahan konsesi tersebut.

Mengingat, pemerintah akan segera melakukan pembangunan ibu kota baru di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara pada tahun 2020. Artinya, sebelum pembangunan dilakukan pemerintah harus memastikan ketersediaan lahannya terlebih dahulu.

Saat ini, lahan tersebut masih dalam pengelolaan PT ITCI di mana Tanoto merupakan pemegang sahamnya. Status dari lahan tersebut adalah konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) dengan kepemilikan masih dipegang oleh pemerintah.

 Sukanto

Menurut Bambang, sang pemilik konsesi pun seharusnya tidak masalah untuk diambil lahan konsesi HTInya oleh pemerintah. Pasalnya sejak awal pemberian konsesi ini, yang bersangkutan sudah diberitahukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menurut Bambang, jika berstatus sebagai HTI, maka pemerintah bisa mengambilnya jika dibutuhkan oleh pemerintah. Pengambilan sendiri bisa dilakukan sekaligus ataupun setengahnya saja.

"Lahan milik negara entah sejak dari tahun berapa itu ada konsesi HTI di situ. Nah setelah kita lihat dari semua lokasi itu lokasi terbaik untuk ibu kota jadi artinya ada kebutuhan negara akan lahan tersebut. Berarti ya diambil konsesi htinya oleh pemerintah," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement