JAKARTA - Kementerian Perhubungan berjanji untuk memberikan insentif kepada kendaraan listrik. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mempercepat implementasi kendaraan listrik.
Baca Juga: Driver Ojol Bakal Pakai Motor Listrik?
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pihaknya mengusulkan adanya perbedaan khusus untuk kendaraan listrik. Salah satunya, yaitu perbedaan warna plat nomor antara kendaraan berbahan bakar fosil dengan bahan bakar fosil.
Selain itu perbedaan lainnya adalah misalnya dengan memberikan jalur khusus kepada pengguna kendaran listrik. Tak hanya itu, insentif yang akan diberikan kepada pengguna kendaraan listrik adalah dengan memberikan bebas parkir.
Baca Juga: Menristekdikti Bocorkan Harga Motor Listrik Gesits
"Perlu ada insentif non fiskal, kalau ada insentif non fiskal artinya ada jalur khusus, kemudian tak membayar parkir, secara tegas petugas harus tahu bahwa ini motor listrik atau bukan, makanya tadi diusulkan adanya perbedaan plat nomor, atau kode khusus," ujarnya saat ditemui di Hotel Milenium, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Menurut Budi,beberapa usulan insentif ini tidak hanya sembarangan dikeluarkan oleh pemerintah. Karena pemerintah sudah melakukan beberapa kajian termasuk juga mempelajari dari negara-negara yang sudah lebih dulu menjalankan penggunaan kendaraan listrik.
"Perbedaan plat nomor kita mengadopsi di beberapa negara, warna dasarnya berbeda, kenapa demikian karena di beberapa negara itu penggunaan sepeda listrik itu didorong," ucapnya.
Saat ini wacana tersebut masih belum deal seluruhnya. Sebab, dirinya masih harus berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan lainnya khsusunya mengani plat nomor.
"Saya akan rapat lagi. Plat nomor peraturan Kapolri, semua dengan Perpres 55 kementerian yang berkaitan dengan itu bergerak semuanya untuk percepatan, peraturan turunan, sehingga ada kemudahan untuk pabriknya, masyarakat mudah menggunakan," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)