JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri memastikan, pemerintah belum memiliki draft terkait revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Meski, berbagai pihak telah menyepakati untuk melakukan revisi terhadap beleid tersebut.
Hanif menjelaskan, Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripartit Nasional) yang di dalamnya melibatkan pemerintah, pengusaha, dan pekerja memang sudah sepakat untuk merevisi UU ini. Namun, dirinya memastikan pembahasan lebih lanjut masih belum dilakukan.
Baca Juga: Informasi Lowongan Kerja Pusat dan Daerah Kini Satu Pintu
"Mereka (LKS Tripartit Nasional) sudah menyepakati revisi UU tenaga kerja. Tetapi sampai hari ini prosesnya belum ada," ujarnya ketika ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Dia menyatakan, pihak pengusaha dan pekerja memang sudah memberikan usulan terkait butir-butir poin dalam UU Ketenagakerjaan yang perlu direvisi. Usulan itu pun perlu dikaji lebih lanjut oleh pemerintah.
Meski demikian, Hanif enggan memastikan kapan dilakukan pembahasan lebih lanjut mengenai revisi tersebut. "Itu nanti, yang pasti akan dikaji dulu," imbuh dia.