Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lahan Ibu Kota Baru Belum Bisa Dieksekusi, Kenapa?

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 03 Oktober 2019 |13:02 WIB
Lahan Ibu Kota Baru Belum Bisa Dieksekusi, Kenapa?
Ilustrasi Lahan. (Foto: Okezone.com/Pixabay)
A
A
A

Sekedar informasi, kawasan ibu kota baru 80% di antarannya akan memakai tanah milik negara yang diberikan kepada pengusaha dengan status Hutan Tanaman Industri (HTI). Sedangkan 20% sisanya merupakan lahan milik warga.

Rencananya, anggaran untuk pembebasan lahan pemindahan ibu kota ini baru akan disiapkan pada tahun 2020. Meskipun begitu, dirinya belum bisa menyebutkan berapa jumlah anggaran yang akan d9ibutuhkan untuk membebaskan 20% lahan milik masyarakat.

"Nanti 2020 lah kami siapkan anggarannya. Aku enggak hafal ya," ucapnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement