Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diskon Iuran Pemicu Defisit BPJS Kesehatan Membengkak?

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 07 Oktober 2019 |16:05 WIB
Diskon Iuran Pemicu Defisit BPJS Kesehatan Membengkak?
Defisit BPJS Kesehatan (Foto: Okezone.com/Giri)
A
A
A

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebut perlu menaikan iuran untuk menyelematkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pasalnya, pada tahun ini saja BPJS Kesehatan diproyeksikan akan mengalami defisit Rp32 triliun jika tak ada kenaikan.

 Baca Juga: Diminta Buruh Tak Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Jokowi: Kita Pertimbangkan

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, yang menjadi penyebab keuangan BPJS Kesehatan berdarah-darah karena iuran yang dibayarkan masyarakat tak sesuai. Bahkan ada beberapa masyarakat yang justru masih menunggak meskipun mendapatkan pelayanan dari BPJS Kesehatan.

“Kita mengambil kesimpulan, penyebab utamanya iuran belum sesuai. Makanya tidak ada jalan lain untuk menyelamatkan program ini adalah menyesuaikan iuran,” ujarnya dalam Forum Merdeka Barat, di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (7/10/2019).

 Baca Juga: Jadi Plt Menko PMK, Darmin Tidak Akan Ubah Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Fahmi membongkar data yang dimilikinya pada 2016, di mana seharusnya peserta BPJS kelas III non formal iuran idealnya sebesar Rp56.000 per bulannya. Namun, pemerintah memutuskan agar iuran untuk peserta kategori tersebut hanya sebesar Rp25.500 per bulannya.

Lalu, untuk peserta kelas II kategori non formal seharusnya membayar iuran Rp63.000. Namun, pemerintah memutuskan agar iuran peserta kategori tersebut hanya dibebankan membayar Rp51.000 per bulannya.

"Itu artinya sudah diskon. Diskonnya Rp12.000,” ucapnya

Menurut Fahmi, proyeksi kerugian BPJS Kesehatan sendiri bahkan sudah mendapatkan perhatian dari BPKP dan pemerintah. Dari hasil audit BPKP ditemukan adanya potensi kecurangan (fraud) dari masyarakat yang menggunakan dan pihak rumah sakit yang melayani pasien BPJS Kesehatan.

“Hampir 26 ribu entitas yang diaudit. Setelah audit ada potensi fraud tapi tak sampai 1%. Ada masalah kolektibilitas, 3% dari total income. Kita mengambil kesimpulan, penyebab utamanya iuran belum sesuai,” ucapnya

Sebagai informasi sebelumnya, Pemerintah berencana menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).Tak hanya menaikkan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah juga akan menaikkan iuran untuk peserta mandiri.

Mengacu pada usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), iuran untuk peserta PBI dan peserta mandiri kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000 per bulan per orang.

Lalu, untuk kelas 2 dan kelas 1 masing-masing diusulkan meningkat menjadi Rp 75.000 dan Rp 120.000 per bulan per orang.

Sementara, bila mengacu pada usulan Kementerian Keuangan, tarif JKN untuk peserta PBI dan kelas 3 sebesar Rp42.000 per bulan per orang dan tarif JKN untuk peserta mandiri kelas 2 diusulkan sebesar Rp110.000 per bulan per orang, lalu iuran JKN untuk kelas I diusulkan sebesar Rp160.000.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement