JAKARTA - Asosiasi Pemilik Kapal Indonesia atau Indonesian National Shipowners' Associatioan (INSA) menyebut Industri Pelayaran Nasional masih dihadapkan beberapa tantangan dan persoalan. Diharapkan pada periode pemerintahan 2019-2024, permasalahan di sektor maritim dapat terselesaikan.
Pasalnya, jika tak kunjung selesai, permasalahan ini bisa menyebabkan industri pelayaran nasional sulit untuk bersaing atau bisa dikatakan belum memiliki daya saing yang mumpuni.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners' Associatioan (DPP INSA) Carmelita Hartoto mengatakan, sektor maritim terutama industri pelayaran masih perlu mendapat perhatian khusus. Sebab, masih banyak Pekerjaan Rumah (PR) yang harus dicarikan solusinya secara bersama-sama agar pelayaran nasional bisa bersaing dikancah internasional.
Baca Juga: UU Pelayaran Akan Direvisi, Pengusaha Tolak Asas Cabotage Diutak-atik
"Kami harap pemerintahan lima tahun mendatang tetap memberikan fokus pada pembenahan sektor maritim, khususnya di sektor pelayaran niaga nasional," ujarnya dalam acara bincang santai di Kantor DPP INSA, Jakarta, Kamis (10/10/2019).
Carmelita menambahkan, sejumlah tantangan yang masih dihadapi pelayaran nasional, misalnya di sektor pembiayaan pengadaan kapal yang masih dibebani bunga bank tinggi dan tenor pendek. Dia menilai, skema pembiayaan di angkutan laut nasional dapat disamakan dengan skema pembiayaan infrastruktur seperti jalan tol dan pelabuhan.
Untuk itu diperlukan dukungan pemerintah dengan membuat aturan baru atau merevisi PM Menteri Keuangan No. 100/PMK 010/2009 tentang pembiayaan infrastruktur, dengan memasukkan kapal sebagai infrastruktur, sehingga perbankan nasional akan memberikan dukungan pendanaan dengan bunga bank rendah dan tenor panjang. Terkait dengan kebijakan fiskal, industri pelayaran nasional membutuhkan kebijakan yang bersifat equal treatment dengan negara lain. Hal ini untuk mendorong tingkat daya saing pelayaran nasional.
"Investasi kalau saya melihatnya pelayaran sendiri tidak seperti di bisnis-bisnis lainna. Dengan interest rate tinggi saja ada proteksi UU Pelayaran juga bisa berkembang," ucapnya.
Baca Juga: Wacana Revisi UU Pelayaran, Begini Respons Pengusaha Kapal
Selain itu, lanjut Carmelita, pihaknya juga mendorong agar wacana merevisi Undang-undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dihentikan, mengingat UU Pelayaran sudah terbukti mendorong laju pertumbuhan industri pelayaran nasional melalui pasal asas cabotage dalam UU tersebut.
Saat ini, armada pelayaran nasional berjumlah lebih dari 25.000 unit kapal, atau naik 323% dari awal dimulainya asas cabotage pada 2005 yang saat itu jumlah kapal hanya mencapai 6 ribu kapal saja. Dengan kekuatan armada pelayaran nasional juga telah menjadi pemain utama di angkutan dalam negeri, dengan telah mampu melayani pengiriman kargo di seluruh Indonesia.
“Peraturan perundangan yang sudah terbukti sukses mendorong laju pertumbuhan industri pelayaran dan ekonomi nasional jangan diubah,” jelasnya