JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan penerimaan negara dari pembayaran pajak lewat e-commerce mencapai Rp59,7 miliar per 11 Oktober 2019. Realisasi itu berasal dari tiga platform yakni Tokopedia, Bukalapak, dan Finnet Indonesia.
"Hingga 11 Oktober 2019 pembayaran pajak lewat e-commerce sudah sebesar Rp59,7 miliar," ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto di kantornya, Jumat (11/10/2019).
Baca Juga: Kesadaran Bayar Pajak Masih Minim, Realisasi Belum Maksimal
Sebelumnya, Kemenkeu meluncurkan sistem bersama untuk pembayaran pajak dilakukan secara digital lewat e-commerce maupun perbankan pada 23 Agustus 2019. Sistem itu disebut Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3).
Portal elektronik penerimaan negara itu merupakan penyempurnaan dari sistem MPN G2 yang sebelumnya hanya bisa melakukan 60 transaksi per detik. Kini dengan generasi ketiga kemampuan menerima setoran penerimaan negara mencapai 1.000 transaksi per detik.
Andin menyatakan, dari ketiga platform tersebut total setoran ke kas negara yang sebesar Rp59,7 miliar terbesar dibayarkan melalui Tokopedia, yakni mencapai 90%. Kemudian 8%-9% transaksi pembayaran yang dilakukan melalui Bukalapak dan selebihnya lewat Finnet Indonesia.
"Kami juga sekarang sedang menerima permohonan dari beberapa lembaga persepsi lainnya yang akan melakukan collecting pembayaran dari wajib pajak," katanya.
Sekedar diketahui, Kemenkeu mencatat, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp801,16 triliun hingga akhir Agustus 2019 atau setara 50,78% dari target yang sebesar Rp1.577,5 triliun. Realisasi ini hanya tumbuh 0,21% dari periode yang sama tahun lalu.
(kmj)