JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan berbagai persiapan jelang CPNS 2019, termasuk seluruh persyaratan yang nantinya harus dipenuhi oleh pendaftar. Persiapan tersebut nyatanya juga dilakukan oleh pihak instansi penerima.
Melansir akun Twitter resmi BKN, Jakarta, Sabtu (19/10/2019), instansi penerima nantinya bisa saja memberikan syarat tambahan kepada pendaftar. Mereka berhak untuk meminta dokumen yang dikirim melalui pos di samping yang sudah diunggah di portal SSCASN.
Baca juga: Jelang CPNS 2019, BKN Gaet 4 Kementerian untuk Integrasi Data Pelamar
"Mereka berwenang tentukan syarat tambahan. BKN hanya beri kemudahan dengan integrasi data," tulisnya.
BKN pun menjelaskan, tugas yang dimiliki instansi cukup banyak. Setelah menerima SK Formasi, instansi harus mendaftarkan admin lalu membuat konsep pengumuman instansi.
Baca juga: Tata Cara Pendaftaran CPNS 2019, Jangan Ada yang Dilewatkan!
Kemudian, mereka harus mengikuti bimbingan teknis admin instansi dan verifikator. Setelah selesai, maka instansi dapat langsung mengentri formasi, persyaratan, dan pengaturan.
Lalu, instansi melakukan verifikasi data administrasi sebelum akhirnya mengumumkan hasil dari seleksi administrasi tersebut. Setelah diumukan, maka akan dilakukan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).