JAKARTA – Tarif tol Jakarta-Tangerang naik pekan depan. Tarif tol ruas Jakarta-Tangerang dan ruas Tangerang-Merak segmen Simpang Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa naik mulai 2 November 2019 pukul 00.00 WIB. Sesuai keputusan Menteri PUPR, tarif ruas ini di antaranya naik untuk kendaraan golongan I sebesar Rp500 dan golongan V turun Rp5.000.
Baca Juga: Tarif Tol Naik Lagi Tahun Ini
Berdasarkan laporan Jasa Marga selaku operator, besaran tarif tol yang disesuaikan per 2 November 2019 di ruas Jakarta-Tangerang, pukul 00.00 WIB sebagai berikut:
Gol I: Rp 7.500,- yang semula Rp 7.000,-
Gol II: Rp 11.500,- yang semula Rp 9.500,-