Misalnya adalah pada jalan tol Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak, ruas Simpang Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa sudah melalui evaluasi SPM. Karenanya, kenaikan tarif bisa dilakukan mulai 2 November.
"Sejauh yang kami lihat untuk Tomang, sudah sepenuhnya dipenuhi standar pelayanan minimal, sehingga mereka (operator) punya hak," katanya.
Dia memastikan bahwa SPM menjadi perhatian penting sebelum menaikkan tarif. Penyesuaian bisa ditunda jika memang operator belum mampu memenuhi SPM pada ruas tol yang dijadwalkan naik.
"Kalau misal SPM itu ada yang belum terpenuhi mungkin kami bisa dilaporin," ucapnya.
(Dani Jumadil Akhir)