Menurut Danang, nantinya dari hasil kajian dinilai sudah tidak layak, akan mengembalikan sepenuhnya kepada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Karena tetap saja keputusan akhir ada di tangan Menteri PUPR.
"Kalau tidak layak kita serahkan kembali ke Pak Menteri, kemungkinannya seperti apa," ucapnya.
Sebagai informasi, proyek ini diprakarsai badan usaha PT Tol Teluk Balikpapan, anak usaha PT Waskita Toll Road (WTR). Sebagai pemrakarsa, PT Tol Teluk Balikpapan mendapatkan hak menyamakan penawaran atau right to match.
Jalan berbayar ini merupakan jembatan tol pertama di Kalimantan yang dirancang sepanjang 7,35 kilometer. Kebutuhan investasi proyek ini diperkirakan mencapai Rp 15,35 triliun.
(Dani Jumadil Akhir)