Apakah pengembang sudah mengantongi izin-izin yang dibutuhkan untuk membangun hunian tersebut?
Kamu juga harus berani mempertanyakan soal dokumen perizinan kepada pengembang. Pengembang yang aman biasanya baru bisa memasarkan rumah setelah izin-izin yang dikantongi terbit semua. Jadi ketika ditawari rumah, mintakan saja semua izin yang dimiliki oleh pengembang tersebut. Paling tidak, pengembang properti sudah bisa menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Seperti apa spesifikasi bangunan, baik dari segi eksterior maupun interior?
Ketika mengunjungi pengembang, pastikan juga kamu mengetahui spesifikasi rumah yang diincar, mulai luas tanah dan bangunan, fasilitas, hingga kondisi lingkungan di sekitar rumah.
Seperti apa skema pembayaran rumah yang ditawarkan?
Developer biasanya menawarkan beberapa skema pembayaran, di antaranya adalah pembayaran melalui KPR inden, atau KPR in-house. KPR inden biasanya dilakukan dengan kerja sama melalui bank. Sedangkan KPR in-house disediakan langsung oleh pengembang. Sebaiknya, kamu memilih skema pembayaran inden agar lebih aman dan meminimalisir risiko penyelewengan tanggung jawab.