JAKARTA - Pernah mendengar berita tentang rumah atau bangunan yang dirobohkan oleh pemerintah? Biasanya, kasus tersebut terjadi karena si pemilik tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bukan cuma dirobohkan, pelaku pelanggaran seputar kepemilikan IMB ini bisa mendapatkan sanksi berat lho.
Sanksi yang didapatkan jika rumah tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan
Pemilik rumah yang tidak memiliki IMB nantinya akan dikenakan sanksi berupa denda dan rumah pun bisa dirobohkan. Peraturan tertulis soal Izin Mendirikan Bangunan terdapat pada PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Selengkapnya, berikut sanksi yang akan dikenakan menurut peraturan tersebut:
Pasal 115 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005
Berdasarkan pasal ini, pemilik rumah yang tidak memiliki IMB, dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan gedung.
Pasal 115 ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2005