Tidak adanya IMB bisa menimbulkan hal-hal yang cukup fatal. Oleh karena itu, jangan sepelekan keberadaan IMB. Jika kamu belum memilikinya, sebaiknya segera buat sebelum kamu mendapatkan sanksi di atas. Berikut langkah-langkah membuat IMB:
- Siapkan dokumen persyaratan
- Untuk rumah dengan ukuran di bawah 500 m2, datang langsung ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan dengan membawa dokumen persyaratan, jika dokumen sudah lengkap maka prosesnya akan lebih cepat
- Jika belum memiliki dokumen teknis seperti gambar arsitektur bangunan, petugas akan membantu dengan mendatangi rumah
- Pemeriksaan dan evaluasi dokumen oleh pemerintah daerah selama 7 – 14 hari kerja
- Bayar retribusi IMB