SERANG - Gubernur Banten Wahidin Hakim menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2020 naik 8,51% dari tahun sebelumnya yakni senilai Rp2.460.996,54. Kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 561/Kep.305-Huk/2019 dan telah ditandatangani oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim pada 28 Oktober 2018 merujuk pada perhitungan UM 2020 sama dengan UM 2019 + (UM 2019 x {inflasi nasional + pertumbuhan ekonomi nasional). Atau Rp2.267.990,546 + (Rp2.267.990,546 x 3,39% + 5,12%).
Baca Juga: UMP Yogyakarta Disepakati Rp1,7 Juta, Naik 8,51%
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Al Hamidi membenarkan, bahwa SK penetapan UMP 2020 sudah ditandatangani Gubernur Banten. Dengan demikian, UMP akan berlaku per 1 Januari 2020.
"Iyah sudah (ditetapkan dan ditandatangani oleh Gubernur Banten), besarannya 8,51 persen," kata Al Hamidi saat dikonfirmasi. Junat (1/11/2019).
Baca Juga: UMP 2020 Naik 8,15%, Ini Hitung-hitungannya
Dijelaskan dia, penetapan UMP akan dijadikan acuan dalam perumusan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020 yang akan ditetapkan 21 November.

(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.