JAKARTA - BPJS Kesehatan akan segera menerapkan kenaikan iuran peserta pada awal 2020. Namun kebijakan tersebut justru membuat masyarakat resah, terutama bagi para buruh yang gajinya dinilai masih di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf , Buruh yang terdampak atas penyesuaian hanya yang mempunyai upah Rp8 juta/bulan - Rp12 juta/bulan.
Baca Juga: Dana Talangan BPJS Kesehatan Sebesar Rp14 Triliun Cair Bulan Ini
"Saya baca komentar katanya tidak mengalami kenaikan, dan hanya mengalami kenaikan beberapa persen, tapi kalau iuran BPJS itu 100%, itu kan tidak face to face. Buruh itu kan yang terdampak adalah mereka yang memiliki upah di atas Rp8 juta hingga Rp12 juta. Sementara data BPJS Clear di master file 3% itu antara Rp8 juta sampai Rp12 juta, dan 2% nya lagi di atas 12 juta," ujarnya, di acara Polemik MNC Trijaya, Sabtu (2/11/2019).