Namun, lanjutnya, persyaratan STR tersebut dikecualikan pada beberapa kualifikasi pendidikan, di antaranya kualifikasi pendidikan S-1/D-IV Biologi/Profesi Dokter Hewan untuk jabatan Entomolog Kesehatan Ahli, D-III Entomologi/Biologi/Kesehatan Hewan pada jabatan Entomolog Kesehatan Terampil, S-1 Biologi/Kimia/Teknik Kimia pada jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli, dan S-1 Teknik Lingkungan pada jabatan Sanitarian Ahli.
Baca juga: Dipimpin Menpan RB, Ini Daftar Tim Panselnas CPNS 2019
Ridwan melanjutkan, calon pelamar formasi umum merupakan lulusan SMA/Sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, serta lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, dimana baik Perguruan Tinggi dan Program Studinya terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.