JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah menurunkan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 1% sejak Juli hingga Oktober 2019. Hanya saja, pelonggaran kebijakan tersebut belum cukup untuk tumbuhkan kredit perbankan.
Baca Juga: Ini Penyebab Kredit Bermasalah Jasa Konstruksi Meningkat
Komisaris Independen PT Bank Central Asia Tbk Raden Pardede mengatakan, penurunan suku bunga BI belum cukup tumbuhkan kredit perbankan, dikarenakan perkembangan ekonomi global yang berpengaruh pada pelambatan ekonomi Indonesia.
"Jadi adanya perlambatan ini, jelas terlihat di sektor consumer, retail, hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mengesahkan adanya pelemahan di aktifitas ekonomi," ujar dia di Gedung BEI, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Menurutnya, BI sudah melakukan usaha untuk memajukan ekonomi dengan melonggarkan suku bunga dan syarat-syarat makro prudensial. Dan juga Giro Wajib Minimum (GWM) diturunkan agar permintaan terhadap kredit akan naik.
"Tapi so far kita belum melihat pertumbuhan (kredit) yang meningkat," ungkap dia.
Baca Juga: Kredit Bermasalah Naik, OJK: Itu Hanya Sementara
Menurut dia, penyaluran kredit terhambat oleh tingginya Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan di level 94%. Pengetatan likuiditas ini membuat perbankan lambat menyalurkan kreditnya.
"Kita ketahui, ekonomi akan sangat berpengaruh dari perlambatan dana pihak ketiga. Oleh karena itu, pertumbuhan kredit akan melambat," tutur dia.