JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan, kenaikan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) industri perbankan hanya bersifat sementara. NPL gross perbankan hingga akhir September 2019 tercatat sebesar 2,66%.
"Sekarang NPL-nya memang sedikit naik, yang dari biasanya gross 2,5% sekarang 2,6%. Tapi ini bisa hanya karena temporary (sementara), belum tentu sustain (berkepanjangan)," ungkapnya ditemui di di Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Baca juga: Kredit Macet UMKM Lebih Rendah dari Rata-Rata Nasional
Oleh sebab itu, untuk menekan kenaikan NPL tersebut pihaknya sudah meminta untuk debitur-debitur besar segera melakukan restrukturisasi. Hal ini agar tidak menimbulkan dampak yang lebih meluas di pasar.
"Sehingga setelah restrukturisasi maka otomatis NPL-nya akan turun," katanya.
Baca juga: Kredit Perbankan Bisa Tumbuh Double Digit hingga Akhir Tahun?
Wimboh pun meyakini, hingga akhir tahun 2019 NPL akan tetap terjaga di level 2,6%, tak meningkat lebih tinggi lagi dari level saat ini. "Sampai akhir tahun akan sama paling-paling 2,6%," imbuh dia.