Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Demam Skuter Listrik, Kini Dilarang Melintas di Trotoar Plus Denda Rp20 Juta

Maylisda Frisca Elenor Solagracia , Jurnalis-Rabu, 06 November 2019 |14:45 WIB
Demam Skuter Listrik, Kini Dilarang Melintas di Trotoar Plus Denda Rp20 Juta
Skuter Listrik Dilarang Melintas (Foto: Okezone)
A
A
A

Salah satu penyedia e-skuter, Grab kepada Straits Times, mengaku banyak kurir pengiriman yang bergantung pada e-skuter. Bahkan, perusahaan mempertimbangkan moda transportasi lain (selain mobil dan motor) untuk memenuhi permintaan pelanggan.

Strait Times melaporkan, Grab akan melibatkan pemerintah Singapura mengenai pengizinan bagi kurir mereka yang terus menggunakan e-skuter di jalan setapak dalam kondisi tertentu.

Deliveroo, perusahaan pengiriman makanan lainnya mengatakan akan sepenuhnya berhenti membuat kurirnya menggunakan sepeda di trotoar.

Untuk memberikan bantuan kepada kurir yang mungkin kehilangan pekerjaan karena larangan tersebut, pemerintah Singapura akan bekerja sama dengan Workforce Singapore (WSG) untuk membantu mereka menemukan pekerjaan baru.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement