Setelah itu, Panitia Pelaksana Seleksi CPNS dari instansi terkait akan memverifikasi ulang. Selanjutnya, pengumuman sanggahan diterima/ditolak akan pelamar terima maksimal 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.
Dengan adanya waktu sanggah, pemerintah berharap agar pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS dapat berjalan dengan lancar.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.