JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta kepada setiap instansi tidak memberikan persyaratan yang berat kepada peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal ini dilakukan agar tidak memberatkan masyarakat untuk mencoba peruntungannya dalam seleksi CPNS.
Deputi bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto mengatakan memang persyaratan administrasi menjadi kebijakan dari masing-masing instansi. Hanya saja, untuk pendaftaran awal pihaknya meminta kepada instansi agar tidak memberi persyaratan yang memberatkan.
Baca juga: Kantor Sri Mulyani Baru Buka Pendaftaran CPNS 13 November
"Memang instansi masih mempunyai keleluasaan menambahkan persyaratannya. Tapi jangan sampai memberatkan peserta masa belum lulus udah ngeluarin biaya banyak," ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Menurut Aris, dirinya tak melarang kepada instansi untuk memberikan persyaratan khusus kepada calon peserta. Misalnya sebagai contoh, CPNS Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang harus memiliki keahlian berenang.
Baca juga: Alasan Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka dengan Tanggal dan Jam Cantik
Untuk persyaratan seperti itu sangat lumrah untuk diberikan kepada calon peserta. Hanya saja untuk persyaratan administrasi seperti SKCK dari kepolisian hingga surat keterangan sehat dari Dokter diusulkan untuk dikumpulkan belakangan ketika sudah lolos.
"Memang ada beberapa instansi yang harus memiliki keahlian khusus," ucapnya.
Baca juga: Siap-siap! Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka Pukul 11.11 Malam
Menurut Aris, hal tersebut juga dilakukan sesuai dengan himbauan dari Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Bima meminta agar persyaratan berkas pendaftaran hanya cukup 5-6 jenis saja.
Oleh karena itu, sebelum melakukan pendaftaran CPNS, para pelamar harus membaca terelebih dahulu setiap posisi yang akan dilamarnya. Karena menurutnya, para peserta hanya diberikan satu kali kesempatan saja untuk melakukan pendaftaran.
Setelah sudah memastikan posisi apa dan di kementerian mana dia akan mendaftar, pelamar boleh langsung mengunggah beberapa dokumen. Misalnya adalah dokumen scan KTP dan juga pas foto.
Dirinya meminta pelamar untuk membedakan antara foto di KTP dan pas foto yang akan diunggah. Sehingga panitia bisa memastikan jika orang yang ada di foto tersebut adalah yang bersangkutan.
Para calon pelamar juga diminta untuk menvalidasi data dirinya dengan memastikan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Hal tersebut dilakukan memastikan bahwa NIK (Nomer Induk Kependudukan) yang dimiliki adalah Valid dan tereafiliasi.
Selain itu, dokumen yang lainnya adalah ijazah yang sudah discan. Lalu disusul oleh Transkrip nilai untuk mengetahui jurusan dari sang pelamar, karena di dalam ijazah tidak ada dan tercantum jurusan.
"Persyaratan lainnya kaya SKCK itu nanti saja kalau sudah diterima," ucapnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.