JAKARTA - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 akan dimulai pada hari ini, Senin (11/11/2019) pukul 23.11 WIB. Proses rekrutmen tersebut akan dilakukan secara online melalui portal SSCASN BKN.
Total jumlah alokasi formasi yang dibuka sebanyak 37.425 untuk instansi pemerintah pusat dan 114.861 untuk instansi pemerintah daerah. Formasi tersebut dibuka pada 68 kementerian/lembaga dan 462 pemerintah daerah.
Baca Juga: Dibuka Hari Ini, 200 Instansi Belum Umumkan Lowongan CPNS 2019
Pelamar hanya dapat melamar satu jabatan dalam satu jenis formasi (Formasi Umum/Formasi Khusus Lulusan Terbaik (cumlaude)/Formasi Khusus Putra-Putri Papua dan Papua Barat/Formasi Khusus Disabilitas/Formasi Diaspora/Formasi Tenaga Keamanan Siber) di satu instansi
Dikutip dari Buku Petunjuk Pelamar SSCN 2019, pelamar telebih dahulu harus mendaftar di portal SSCASN. Pendaftaran dilakukan dengan membuat akun SSCN 2019, kemudian masuk menggunakan NIK sebagai username dan password yang telah didfatarkan saat membuat akun SSCN 2019. Setelah itu, pelamar melakukan swafoto dengan menunjukkan Kartu Informasi Akun dan Kartu tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Pendaftaran CPNS Belum Dibuka, Situsnya Sudah Diserbu 20.000 Orang
Kemudian, dapat segera melengkapi dokumen persyaratan dan mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2019. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran dan berhasil mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2019 wajib melakukan validasi dokumen secara online, serta validasi dokumen administrasi secara langsung di 16 titik wilayah unit kerja setelah itu akan diumumkan.
Pada tahap ini, terdapat masa sanggah yang disediakan bagi pelamar selama maksimal 3 hari untuk menyanggah Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi. Sanggahan diajukan melalui link pengaduan sanggah hasil seleksi administrasi.

Sementara maksimal 7 hari waktu yang disediakan bagi panitia untuk menanggapi sanggahan pelamar. Apabila sanggahan pelamar diterima, Panitia Pelaksana Seleksi CPNS akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Pelamar yang lulus Seleksi Administrasi/Validasi Dokumen Administrasi dan mendapatkan Kartu Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berhak mengikuti SKD dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Sementara Khusus pelamar berstatus P1/TL pada Seleksi CPNS Tahun 2018 dapat memilih untuk mengikuti SKD ulang atau menggunakan Nilai SKD Tahun 2018.
Setelah itu, pelamar yang lulus dalam SKD dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang terdiri dari psikotest dan wawancara kompetensi teknis bidang, serta tes kemampuan mengajar bagi pelamar formasi guru, dosen, dan instruktur.
Setelah lulus dalam SKB, baru kemudian akan dilakukan pemberkasan di wilayah yang telah ditentukan oleh masing-masing instansi. Jika berkas telah dinyatakan lengkap, akan dilakukan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kemudian, barulah dapat melakukan pelaksanaan tugas CPNS, dan akan diterbitkan SK CPNS dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.