“Sesuai dengan keputusan hasil rapat pada langgal 7 November 2019 di atas bahwa terhadap 9 perusahaan (sebagaimana tertampir) yang terkena NHI dapat dilayani ekspornya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan apabila kedapatan kadar nikel <1,7% dan persetujuan ekspor atas perusahaan tersebut masih berlaku,” tulis surat tersebut.
Baca Juga: Tahun Depan, Pemerintah Hentikan Ekspor Nikel
Sementara itu, terdapat dua perusahaan yang belum bisa melakukan ekspor bijih mineral karena masih dalam proses verifikasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.
“Namun terhadap PT Tonia Mitra Sejahtera dan PT Toshida Indonesia masih memerlukan verifikasi Iebih lanjut dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sehIngga belum dapat dilayani ekspornya,” lanjut tulis surat tersebut.

(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.