Selain itu, pada pasal 7, BPJS Kesehatan masih mengalami kesulitan likuiditas dana jaminan sosial kesehatan setelah dilakukannya proses pembayaran dana iuran PBI paling banyak tiga bulan ke depan. BPJS Kesehatan dapat menyampaikan surat tagihan dana iuran PBl untuk paling banyak dua bulan berikutnya.
Dalam hal terdapat perubahan kebijakan besaran iuran PBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang mengakibatkan terjadinya selisih kurang pencairan, BPJS Kesehatan dapat menyampaikan surat tagihan dana iuran PBI paling banyak sejumlah bulan yang telah dicairkan.
(Fakhri Rezy)