JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan peraturan menteri keuangan (Permenkeu) soal BPJS Kesehatan. Pasalnya, peraturan tersebut mengenai dana iuran jaminan kesehatan dan penerima bantuan iuran.
Permenkeu dengan nomor 160/PMK.02/2019 tersebut merupakan perubahan kedua atas peraturan Menteri Keuangan nomor 10/PMK.02/2018 tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana iuran jaminan kesehatan penerima bantuan iuran. Demikian tertuang dalam PMK tersebut, seperti dikutip Okezone, Selasa (12/11/2019).
Baca juga: Sri Mulyani Hitung Anggaran BPJS Kesehatan untuk PNS
Melihat perubahan pada pasal 3, terdapat kebijakan yang menyangkut perubahan jumlah kepesertaan dan besaran iuran penerima bantuan iuran (PBI) yang mengakibatkan terlampauinya pagu yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kekurangan tersebut dapat dipenuhi dalam APBN tahun berjalan, APBN Perubahan, dan atau APBN tahun anggaran berikutnya.

Sementara itu, pada pasal 7 berubah juga yang menyebutkan dalam hal terjadi kesulitan likuiditas dana jaminan sosial kesehatan, BPJS Kesehatan dapat menyampaikan surat tagihan dana luran PBI kepada KPA untuk paling banyak tiga bulan ke depan.
Baca juga: Gara-Gara Iuran, DPR Tolak Rapat dengan BPJS Kesehatan
Kesulitan likuiditas dana jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud merupakan suatu kondisi di mana dalam perencanaan kas dana jaminan sosial kesehatan untuk tiga bulan ke depan diperkirakan akan terjadi saldo negatif paling kurang pada bulan ke satu dan bulan kedua walaupun telah diberikan dana talangan dari BPJS Kesehatan.