JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menghitung anggaran untuk menutup kebutuhan biaya BPJS Kesehatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Seperti diketahui, pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020. Di mana iuran peserta mandiri BPJS kelas III naik menjadi Rp42.000.
Baca Juga: Serikat Pekerja Dukung Subsidi Iuran BPJS Kesehatan Kelas III
"Kita membahas akan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres). Untuk membayar yang ASN, untuk yang PBI, dan yang untuk daerah. Itu nanti yang akan kita hitung. Jumlahnya masing-masing nanti akan dihitungnya," ujar Sri Mulyani di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (11/11/2019).
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019, pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan bagi seluruh kategori peserta, baik Penerima Bantuan Iuran (PBI), Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, serta Peserta Penerima Upah (PPU) badan usaha swasta maupun PPU pemerintah.
Walaupun, iuran PPU pemerintah dan perangkatnya naik, tetap akan ada penambahan anggaran dari negara untuk membantu menutup kebutuhan itu. Negara nantinya akan membayar iuran bagi pejabat pemerintah, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, prajurit TNI, anggota Polri, serta kepala desa dan perangkat desa.
Baca Juga: 8 Fakta Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ada Subsidi hingga Dana Talangan Rp14 Triliun
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mendukung usulan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang akan memberikan subsidi bagi peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas IIl.