Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Passing Grade SKD dalam CPNS 2019 Berubah, Intip Perubahannya!

Adhyasta Dirgantara , Jurnalis-Selasa, 12 November 2019 |10:52 WIB
<i>Passing Grade</i> SKD dalam CPNS 2019 Berubah, Intip Perubahannya!
CPNS (Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Nilai ambang batas atau passing grade yang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Kemenpan RB) tetapkan untuk CPNS mengalami perubahan. Sebab, Kemenpan RB telah menerbitkan peraturan baru, yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

"Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil," bunyi Pasal 1 dalam Permenpan RB No. 24 Tahun 2019 ini, Selasa (12/11/2019).

 Baca juga: CPNS Trending Topic, Netizen: Kepanjangan dari Cuma Pertemanan Namun Sayang

Pasalnya, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menjadi salah satu bentuk tes seleksi yang ada di dalam perekrutan CPNS ini. Di dalamnya, terdapat Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

 CPNS 2019

Masing-masing dari tes tersebut tentu memiliki passing gradenya sendiri. Pada kesempatan perekrutan kali ini, passing grade untuk SKD ini ada yang berubah, namun juga ada yang tetap.

 Baca juga: Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka, Servernya Langsung Down

Di dalam Pasal 3 Permenpan RB No. 24 Tahun 2019 ini, passing grade yang ditetapkan untuk TKP yaitu 126, untuk TIU sebesar 80, dan 65 untuk TWK. Sementara itu, pada perekrutan CPNS tahun lalu, passing grade yang ditetapkan untuk TKP sebesar 143, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK. Adapun passing grade yang ditetapkan untuk tahun lalu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Ini artinya, passing grade yang ditetapkan oleh Kemenpan RB untuk TKP mengalami penurunan, untuk TIU tetap, dan terjadi peningkatan passing grade pada TWK.

 Baca juga: Penerimaan CPNS 2019, Intip Formasi dan Syarat untuk Setkab dan Kemensetneg

Tentu, perubahan ini mendapatkan sorotan dari netizen, terutama di Twitter. Rupanya mereka mensyukuri penurunan passing grade pada TKP di mana banyak yang gugur dari CPNS karena gagal di TKP.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement