JAKARTA – Pembukaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah sah dibuka pada pukul 23.11 WIB, 11.11 kemarin. Para pelamar bisa mengakses sscasn untuk mendaftar dan melihat formas-formasi yang disediakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Setelah mendaftar, CPNS diharuskan menjalankan tahap seleksi. Namun, terkadang panjangnya dan rumitnya tahap seleksi membuat calon pelamar bingung.
Baca Juga: Hari Pertama Pendaftaran CPNS, Ribuan Orang Incar Formasi Penjaga Tahanan
Mengutip akun Instagram DPR RI @dpr_ri, Selasa (12/11/2019), tahapan seleksi untuk pelamar D-III, S-1, dan S-2 di wilayah Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI. Total 3 seleksi untuk para CPNS Sekjen dan BK DPR RI yaitu:
1. Seleksi Administratif
Penyeleksian ini meliputi verifikasi dokumen yang telah diunggah pada laman SSCASN. Setelah CPNS dinyatakan lulus tahap administrasi, peserta diwajibkan mencetak kartu ujian secara online.
Baca Juga: 7 Instansi Belum Umumkan Formasi CPNS, Kemenpan RB: Harus Selesai 2 Hari
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Jika CPNS sudah mencetak kartu peserta, tahap selanjutnya ialah melaksanakan ujian menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Tes itu meliputi Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Peserta menuju tahap selanjutnya jika lulus SKD paling banyak 3 kali jumlah formasi selanjutnya berhak mengikuti tahapan selanjutnya.
