JAKARTA - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) akan segera menguji coba Pegawai Negeri Sipil (PNS) kerja di luar kantor. Rencananya, uji coba ini akan dimulai pada 1 Januari 2020 mendatang.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan untuk permulaan sistem ini akan diuji coba di internal kementerian terlebih dahulu. Itu pun tidak semua PNS akan diperbolehkan untuk kerja di rumah karena kuotanya hanya 1.000 PNS.
Baca Juga: Pendaftar CPNS 2019 Purwakarta Capai 1.671, Kebutuhan Hanya 169 Posisi
"Mudah-mudahan 1 Januari bisa kita lakukan. Itu di Bappenas, Bappenas ingin menjadi contoh dulu," ujarnya saat ditemui di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Nantinya lanjut Suharso, mereka yang diperbolehkan kerja dari rumah adalah PNS yang mengisi jabatan fungsional. Sekalipun PNS yang bersangkutan masih berusia muda.
"Siapa saja sepanjang memang posisinya sebagai fungsional jabatannya," ucapnya.
Menurut Suharso, penerapan ini menyusul akan dipindahkanya ibu kota negara (IKN) dari Jakarta menuju Kalimantan Timur. Apalagi pemerintah juga memastikan jika tidak semua PNS akan ikut pindah ke ibu kota baru.
Baca Juga: 1.000 PNS Bakal Kerja Fleksibel, Tidak Harus di Kantor
Sehingga menurut Suharso, dengan diperbolehkannya PNS bekerja dari rumah membuat kinerja pemerintahan tak terganggu. Karena meskipun berbeda kota, para abdi negara ini bisa bekerja secara maksimal.
"Memungkinkan, kerja dari luar kota juga bisa ke depan. Dan kita juga melihat direktorat direktorat tertentu yang mungkin tidak harus ada di ibukota. Kementerian mungkin semua harus ada di ibu kota tetapi Ditjen tertentu ada beberapa, 30an bisa kita letakkan di luar ibu kota," jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News