Lebih lanjut, Isa menjelaskan, pemerintah memang akan menerapkan asuransi untuk BMN di seluruh kementerian dan lembaga (K/L), ditandai dengan penandatanganan kontrak payung penyediaan jasa asuransi BNM pada 18 November 2019 lalu. Piloting dari asuransi aset negara tersebut baru diterapkan pada gedung bangunan kantor, bangunan pendidikan, dan bangunan kesehatan.
"Selain untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah, penetapan objek asuransi BMN dilakukan dengan mengutamakan aset yang mempunyai dampak besar terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang," ungkapnya.
Pada tahun ini, asuransi BMN diterapkan lebih dahulu pada Kemenkeu yang kemudian disusul K/L lainnya ditahun-tahun berikutnya. Ditargetkan pada tahun 2020 ada 10 K/L yang turut asuransikan asetnya, kemudian bertambah 20 K/L di 2021, lalu 40 K/L di 2022, dan menjadi seluruh K/L di 2023.
"Jadi klaimnya diantaranya mencakup risiko bencana alam mulai dari kerusakan akibat gempa bumi, banjir, tsunami, kebakaran, kerusuhan, sabotase karena terorisme, kejatuhan pesawat juga termasuk," kata dia.
(Dani Jumadil Akhir)