JAKARTA - Apakah kamu merasa membeli token seharga Rp100.000, tapi malah mendapat kWh sebesar 66 kWh saja. Kamu berpikir, seharusnya kan dapat 100 kWh.
Ternyata, kamu harus membayar beberapa biaya lain dalam membeli token listrik. Mulai dari biaya PPJ hingga materai. Okezone.com merangkum fakta yang berkaitan dengan pembayaran token listrik:
1. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Dikenakan setiap Kamu Membayar Listrik
Pelanggan harus membayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ) setiap membayar token listrik. PPJ adalah pajak yang dikenakan dalam menggunakan tenaga listrik. Aturan ini terdapat di UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.
Besaran PPJ yang dikenakan berbeda-beda tiap wilayah provinsinya. Nah, PPJ ini akan diberikan PLN kepada Pemerintah Daerah sebagai salah satu pendapatan daerah.
2.Jangan Lupa untuk Membayar Biaya Administrasinya