Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beli Token Rp100 ribu Cuma Dapat 66 kwh? Simak Faktanya

Maylisda Frisca Elenor Solagracia , Jurnalis-Minggu, 24 November 2019 |06:08 WIB
Beli Token Rp100 ribu Cuma Dapat 66 kwh? Simak Faktanya
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Apakah kamu merasa membeli token seharga Rp100.000, tapi malah mendapat kWh sebesar 66 kWh saja. Kamu berpikir, seharusnya kan dapat 100 kWh.

Ternyata, kamu harus membayar beberapa biaya lain dalam membeli token listrik. Mulai dari biaya PPJ hingga materai. Okezone.com merangkum fakta yang berkaitan dengan pembayaran token listrik:

1. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Dikenakan setiap Kamu Membayar Listrik

Pelanggan harus membayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ) setiap membayar token listrik. PPJ adalah pajak yang dikenakan dalam menggunakan tenaga listrik. Aturan ini terdapat di UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

Besaran PPJ yang dikenakan berbeda-beda tiap wilayah provinsinya. Nah, PPJ ini akan diberikan PLN kepada Pemerintah Daerah sebagai salah satu pendapatan daerah.

2.Jangan Lupa untuk Membayar Biaya Administrasinya

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement