Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ditjen Pajak Kejar Pemilik Saldo ATM di Atas Rp1 Miliar

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Senin, 25 November 2019 |19:29 WIB
Ditjen Pajak Kejar Pemilik Saldo ATM di Atas Rp1 Miliar
Pajak (Ilustrasi: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) turut memberi perhatian terkait fenomena artis dan youtuber yang memamerkan saldo rekening. Oleh sebab itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menekankan, untuk artis dan youtuber memenuhi tanggung jawabnya sebagai wajib pajak.

Dia menyatakan, pemerintah tak pandang bulu dalam menarik pungutan pajak. Menurutnya, warga Indonesia yang memiliki penghasilan di dalam negeri dan jumlahnya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau di atas Rp54 juta per bulan, maka wajib membayar pajak.

Baca Juga: Artis Pamer Saldo Rekening, Siap-Siap Ketemu Petugas Pajak

"Kalau mereka tinggal di Indonesia, baik jadi youtuber, penjual online, hingga penjual di pasar, kalau mendapatkan penghasilan di Indonesia dan di atas PTKP maka wajib hukumnya untuk dia membayar Pajak Penghasilan (PPh) secara self assassment," ungkap Suryo dalam diskusi mengenai pajak di Komplek TVRI, Jakarta, Kamis (25/11/2019).

Dia menyatakan, Ditjen Pajak bahkan kini memiliki data-data penghasilan dari wajib pajak Orang Pribadi (OP) berdasarkan saldo rekening bank. Di mana seluruh rekening bank yang memiliki saldo minimum Rp1 miliar datanya akan masuk secara otomatis ke Ditjen Pajak.

 pajak

Hal itu berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Maka, Ditjen Pajak secara otomatis menerima saldo rekening keuangan dan dapat mengajukan permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) langsung ke Bank tanpa melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement