Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ditjen Pajak Kejar Pemilik Saldo ATM di Atas Rp1 Miliar

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Senin, 25 November 2019 |19:29 WIB
Ditjen Pajak Kejar Pemilik Saldo ATM di Atas Rp1 Miliar
Pajak (Ilustrasi: Reuters)
A
A
A

Lembaga Jasa Keuangan juga diharuskan mengirimkan laporan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun kalender. Serta diatur data rekening keuangan wajib pajak OP dengan saldo minimum Rp1 miliar, sedangkan untuk entitas tidak terdapat batasan saldo.

 pajak

"Baik youtuber hingga penjual online itu kan pekerjaan cara mendapatkan penghasilan, nanti penghasilannya itu pun akan berkumpul ke rekening dia (maka akan didapatkan datanya oleh Ditjen Pajak)," katanya.

Oleh sebab itu, Suryo memastikan jika wajib pajak tersebut tidak menyetorkan kewajibannya membayar pajak maka akan mendapat teguran dari Ditjen Pajak. "Kalau tidak setor bisa dilihat di data Pak Irawan (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan) ada atau tidak. Jadi youtuber penanganannya sama seperti lainnya," kata dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement