Hal ini menyebabkan tidak optimalnya kebijakan yang dilaksanakan. Untuk membangun satu data kependudukan, menurut Menko PMK Muhadjir Effendy, diperlukan sinkronisasi antara data dari Dukcapil Kemendagri yang de jure dan teregistrasi sesuai dokumen kependudukan, dengan BPS yang dilakukan secara de facto melalui sensus, survey.
“Satu Data Kependudukan ini sangat penting untuk perencanaan yaitu memperkuat kebijakan yang direncanakan dan sehingga dapat dilaksanakan semua pihak secara terpadu,” kata Menko PMK.
Menko PMK menjelaskan, Sensus Penduduk tahun 2020 merupakan sensus penduduk yang ke-7. Sensus ini merupakan mandat dari Undang-undang serta rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dengan menggunakan metode kombinasi, lanjut Menko PMK, sensus penduduk 2020 diharapkan menghasilkan data yang kridibel dan valid. Dapat menyediakan parameter demografi dan proyeksi penduduk (fertilitas, mortalitas, dan migrasi) serta karakteristik penduduk lainnya untuk keperluan proyeksi penduduk dan indikator SDGs.
(Dani Jumadil Akhir)