JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), memastikan Mahkamah Agung (MA), akan menghukum PT Tirta Investma selaku produsen AQUA sebesar Rp13,8 miliar karena terbukti melakukan praktik monopoli usaha. Selain itu, PT Balina Agung ikut didenda Perkasa selaku distributor AQUA sebesar Rp6,2 miliar.
Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan pihaknya sangat apresiasi apa yang telah diputuskan MA tersebut. Di mana, dirinya masih menunggu penerimaan relaas putusan.
"Kami masih menunggu penerimaan relaas putusan dari MA. Dan kami berharap perusahaan bisa bersaing dengan sehat," ujar dia kepada Okezone, Kamis (28/11/2019).
Baca Juga: Terungkap, Ini Modus Monopoli Tol Laut yang Bikin Jokowi Jengkel
Seperti diketahui, kasus bermula saat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki praktik usaha tidak sehat yang dilakukan oleh AQUA. Penyelidikan itu berlanjut ke sidang KPPU dan digelarlah pembuktian.
Pada 19 Desember 2017, KPPU memutuskan AQUA melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Pasal 19
Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa :
a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau
b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu;
Baca Juga: Grab Terjerat Kasus Monopoli? Begini Faktanya
KPPU memutuskan AQUA menghukum Terlapor I denda sebesar Rp13,8 miliar dan Terlapor II denda sebesar Rp6,2 miliar
Pasal 15 ayat 3 huruf b berbunyi:
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.
(kmj)