Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terbukti Monopoli, Aqua Dijatuhi Hukuman Denda Rp13,8 Miliar

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 28 November 2019 |20:03 WIB
Terbukti Monopoli, Aqua Dijatuhi Hukuman Denda Rp13,8 Miliar
Ilustrasi Hukum (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Pada 19 Desember 2017, KPPU memutuskan AQUA melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

rupiah

Pasal 19

Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa :

a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau

b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu;

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement