Terkait dana BOS, lanjut Sri Mulyani, umumnya korupsi terjadi karena adanya permintaan pembagian dana tersebut dari oknum yang bertugas menyalurkan dana BOS. "By name by address, tapi sampai di-address diminta sama yang di atas. 'Kamu kan udah terima, minta dong setorannya' itu yang terjadi kayak begitu (korupsi)," katanya.
Baca juga: Wamenkeu: Rp400 Triliun dari APBN untuk Pendidikan
Sekedar diketahui, alokasi anggaran pendidikan dalam lima tahun terakhir terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2015, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp390,3 triliun, 2016 sebesar Rp370,8 triliun, 2017 menjadi sebesar Rp406 triliun, 2018 menjadi Rp435 triliun, 2019 sebesar Rp492,5 triliun, serta di tahun 2020 menjadi Rp508 triliun.
(Fakhri Rezy)