JAKARTA - Pemerintah tengah melakukan evaluasi pada PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN. Opsinya tindak lanjut perusahaan pelat merah ini adalah dilanjutkan atau dilikuidasi (dibubarkan).
PANN menjadi sorotan karena Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahkan tidak mengetahui keberadaannya. Perusahaan ini sudah beroperasi sejak tahun 1974 namun lini bisnisnya kini juga tak sesuai.
Baca juga: Menkeu hingga DPR Bingung soal PT PANN, Erick Thohir Beri Penjelasan
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menyebutkan, pada tahun 1994 pemerintah memberikan suntikan pada PANN untuk kebutuhan membeli kapal laut guna mendorong kinerja perseroan. Sayangnya berakhir gagal, lantaran malah membeli pesawat terbang yang tak sesuai dengan lini bisnisnya.

"Jadi waktu itu, diberikan pinjaman untuk pembiayaan kapal laut, kok terus tiba-tiba dipakai untuk pembiayaan kapal terbang, jadinya terbang benar," kata dia ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (6/12/2019).
Baca juga: BUMN Ini Bikin Bingung Sri Mulyani dan Komisi XI
Oleh sebab itu, pemerintah kini sedang meninjau kembali eksistensi BUMN tersebut, melakukan evaluasi kelayakan negara untuk mempetahankan atau tidak.
"Sekarang kami harus membuat position bersama dengan Kementerian BUMN, apakah ini memang BUMN yang layak dipertahankan apa tidak. Nanti kalau memang layak kami pertahankan, ya kami harus betul betul envolve. Tapi kalau enggak, ya kami juga enggak boleh segan-segan ya di likuidasi saja," papar dia.
Baca juga: Pemerintah Suntik BUMN Rp17,73 Triliun di 2020, PLN Terima Paling Banyak
Jika opsinya adalah dilikudasi, lanjut Isa, maka pemerintah akan mencari cara untuk menyelesaikan semua tanggung jawab perusahaan termasuk penyelesaian utang. "Tentu kami selesaikan semua kewajibannya, atau kah dijual. Kita bisa jual itu. Itu beberapa hal yang tentu harus kita lakukan pertimbangkan," tambah dia.
Sebelumnya, PANN menjadi sorotan saat rapat kerja Kemenkeu dengan Komisi XI DPR RI. Perusahaan yang tak begitu diketahui eksistensinya itu masuk dalam alokasi suntikan modal atau Penyertaan Modal Negara di tahun 2020 sebesar Rp3,76 triliun.
(Fakhri Rezy)