JAKARTA - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menghadiri Forum E-Commerce Indonesia 2019. Dalam acara tersebut, pihaknya sekaligus menyosialisasikan aturan terkait belanja online yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Baca Juga: Mendag Tetapkan 11-12 Ditetapkan sebagai Harbolnas
"Acara ini sebagai ajang sosialisasi aturan yang mewajibkan pelaku usaha memiliki izin jika ingin berjualan di toko online atau e-commerce," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto, di Jakarta, Senin (9/12/2019).

Suhanto juga melaporkan bahwa acara forum e-commerce Indonesia 2019 telah dihadiri oleh 550 peserta atau lebih banyak dari pendaftaran yang dibuka sebanyak 500. Seluruh peserta yang hadir berasal dari pelaku platform dan akademisi.
"11 Desember khusus promosikan produk lokal, temanya semuanya bisa online, tahun ini Idea mengajak platform hasil alam ikut dalam Harbolnas, untuk menunjukkan ke industri bahwa perdagangan online sudah membantu ke daerah," jelasnya.
Baca Juga: Jangan Pernah Beli Barang Ini Walau Diskon di Akhir Tahun
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Penandatanganan dilakukan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.