JAKARTA - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menghadiri Forum E-Commerce Indonesia 2019. Dalam acara tersebut, pihaknya sekaligus menyosialisasikan aturan terkait belanja online yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Baca Juga: Mendag Tetapkan 11-12 Ditetapkan sebagai Harbolnas
"Acara ini sebagai ajang sosialisasi aturan yang mewajibkan pelaku usaha memiliki izin jika ingin berjualan di toko online atau e-commerce," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto, di Jakarta, Senin (9/12/2019).

Suhanto juga melaporkan bahwa acara forum e-commerce Indonesia 2019 telah dihadiri oleh 550 peserta atau lebih banyak dari pendaftaran yang dibuka sebanyak 500. Seluruh peserta yang hadir berasal dari pelaku platform dan akademisi.
"11 Desember khusus promosikan produk lokal, temanya semuanya bisa online, tahun ini Idea mengajak platform hasil alam ikut dalam Harbolnas, untuk menunjukkan ke industri bahwa perdagangan online sudah membantu ke daerah," jelasnya.
Baca Juga: Jangan Pernah Beli Barang Ini Walau Diskon di Akhir Tahun
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Penandatanganan dilakukan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini dilansir dari Laman Setkab.
Ditegaskan dalam PP ini, dalam melakukan PMSE, para pihak harus memperhatikan prinsip: a. iktikad baik; b. kehati-hatian; c. transparansi; d. keterpercayaan; e. akuntabilitas;f. keseimbangan; dan g. adil dan sehat. PMSE, menurut PP ini, dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha, Konsumen,Pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak.
Menurut PP ini, Pelaku Usaha Luar Negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada Konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu dianggap memenuhi kehadiran secara fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.