Baca Juga: KPPU Cium Adanya Kartel oleh Lion Air dan Garuda Indonesia
Dia menambahkan bahwa KPPU sejauh ini telah menerbitkan panduan untuk menghindari terjadinya persekongkolan dalam tender.
Arahan yang diluncurkan lebih dari satu dasawarsa silam menjelaskan bahwa Pasal 22 Undang-undang (UU) No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
(Dani Jumadil Akhir)