Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jastip Sambil Liburan Akhir Tahun, Ingat Maksimal Rp7 Juta

Fabbiola Irawan , Jurnalis-Selasa, 10 Desember 2019 |10:30 WIB
Jastip Sambil Liburan Akhir Tahun, Ingat Maksimal Rp7 Juta
Jasa penitipan (Shutterstock)
A
A
A

Peraturan-peraturan itu diatur pada UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yaitu Pasal 10B ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf b, dan Pasar 25 ayat (1) huruf m. serta PMK 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut.

Bea Cukai juga menginformasikan proses bisnis jastip di Indoneisa. Pada awalnya, pebisnis jastip membeli barang di store di LDP yang berada di luar daerah pabean. Setelah itu, membawa barang jastip ke cross border, barulah barang jastip di proses pada daerah pabean.

Selain itu Bea Cukai juga membeberkan sistem transaksi, sistem pemasaran, dan sistem pemasukkan barang jastip. Sistem transaksi itu adalah jastip membeli barang sebagai stok, open PO (pre Order), jastip tidak melakukan pembelian hanya melakukan pengambilan barang.

Sedangkan sistem pemasaran jastip dapat melalui media sosial, melalui marketplace, atau melalu grup/komunitas. Kemudian sistem pemasukan barang jastip bisa dibawa sendiri, menggunakan kurir, atau melalui barang kiriman.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement