JAKARTA – Belanja dengan cara menitip kepada orang atau komunitas merupakan hal yang menyenangkan. Selain si pembeli yang tidak perlu keluar mencari-cari barang, si penjual jastip jua mendapatkan 'uang sampingan' saat bertamasya ke luar negeri.
Namun melihat perkembangan yang kian menjamur, banyak di antara petugas jastip berupaya mengelabui petugas Bea Cukai, di antaranya modus koper obesitas alias koper kelebihan muatan dari segi nilai barang yang ada di dalamnya. Sebab, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan telah memiliki aturan tersendiri mengenai barang bawaan dari luar negeri.
Baca juga: Suka Duka Jastip, dari Pelanggan Kabur hingga Susah Ditagih
Agar barang titipannya bisa lolos, para pelaku jastip ini kerap kali menghindar untuk membayar bea masuk dengan cara mengakal-akalinya.
Oleh karena itu, Bea Cukai berulang kali menyampaikan batas maksimal jastip yang tidak dikenai pajak hanya sebesar USD500 atau Rp7 juta (Kurs Rp14.000/USD) per satu orang atau satu penumpang.
Baca juga: Jastip Sambil Liburan Akhir Tahun, Ingat Maksimal Rp7 Juta
Mengutip keterangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (10/12/2019), petugas kerap melakukan penindakan jastip yang melanggar ketentuan.
“Pemeriksaan 14 orang teridentifikasi rombongan JASTIP @titipdongkrak,” tulis keterangan tertulis Kemenkeu.
Baca juga: Pelaku Jastip Kerap Kelebihan Barang, Ingat Maksimal Rp7,25 Juta
Salah satu penyedia jastip lewat akun media sosial Instagram itu melakukan pelanggaran sekaligus penyembunyian barang jastip.