Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pelaku Jastip Kerap Kelebihan Barang, Ingat Maksimal Rp7,25 Juta

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 03 Juli 2019 |17:28 WIB
Pelaku Jastip Kerap Kelebihan Barang, Ingat Maksimal Rp7,25 Juta
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyatakan, bisnis jasa titip (jastip) yang belakangan menjamur di kalangan milenial boleh saja dijalankan. Asal hal itu berjalan sesuai koridor yang ditetapkan pemerintah.

"Jadi, kami (Bea Cukai), tidak melarang bisnis jastip. Tapi bisnis jastip ini sebaiknya dalam koridor yang sudah ditetapkan oleh pihak Bea Cukai," ujar dia di Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Dia menuturkan, pihaknya hanya sekadar mendudukkan pada porsinya, jangan berlebih. Bagi mereka yang ingin mendapatkan fasilitas barang penumpang, bea cukai akan fasilitasi sesuai dengan ketentuannya, yaitu maksimal USD500 atau setara Rp7,25 juta (kurs Rp14.500 per USD).

"Kami kerap menemukan seorang penumpang pelaku jastip, yang membawa belasan sepatu berbagai merek dengan ukuran berbeda-beda. Hal ini mengindikasikan bahwa penumpang itu merupakan pelaku jastip," jelas dia.

"Di mana, yang harusnya diperlakukan Bea Cukai dengan prosedur bisnis melalui penghitungan bea masuk atas barang-barang bawaannya tersebut," lanjut dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement