JAKARTA - Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyatakan, bisnis jasa titip (jastip) yang belakangan menjamur di kalangan milenial boleh saja dijalankan. Asal hal itu berjalan sesuai koridor yang ditetapkan pemerintah.
"Jadi, kami (Bea Cukai), tidak melarang bisnis jastip. Tapi bisnis jastip ini sebaiknya dalam koridor yang sudah ditetapkan oleh pihak Bea Cukai," ujar dia di Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Dia menuturkan, pihaknya hanya sekadar mendudukkan pada porsinya, jangan berlebih. Bagi mereka yang ingin mendapatkan fasilitas barang penumpang, bea cukai akan fasilitasi sesuai dengan ketentuannya, yaitu maksimal USD500 atau setara Rp7,25 juta (kurs Rp14.500 per USD).
"Kami kerap menemukan seorang penumpang pelaku jastip, yang membawa belasan sepatu berbagai merek dengan ukuran berbeda-beda. Hal ini mengindikasikan bahwa penumpang itu merupakan pelaku jastip," jelas dia.
"Di mana, yang harusnya diperlakukan Bea Cukai dengan prosedur bisnis melalui penghitungan bea masuk atas barang-barang bawaannya tersebut," lanjut dia.