Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pelaku Jastip Kerap Kelebihan Barang, Ingat Maksimal Rp7,25 Juta

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 03 Juli 2019 |17:28 WIB
Pelaku Jastip Kerap Kelebihan Barang, Ingat Maksimal Rp7,25 Juta
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Baca Juga: Jastip, Bisnis Bermodalkan Smartphone yang Lagi Booming

Heru berharap, bagi para pelaku jastip yang demikian, agar menyampaikan dokumen resmi. Serta akan dihitung biaya bea masuk, dan berbagai hal lainnya.

Menurut dia, upaya penertiban yang dilakukan bea cukai sejak dua bulan lalu, sudah mampu membuat modus jastip tersebut berkurang.

"Kami berharap agar masyarakat khususnya para pelaku jastip, bisa berlaku fair dengan melakukan prosedur bisnis bagi para pelaku jastip sebagaimana aturan yang berlaku," pungkas dia.

Sebelumnya, bisnis jastip tengah menjamur di kalangan milenial. Bagaimana tidak, bisnis yang berawal dari hobi jalan-jalan ini bisa memberikan keuntungan yang cukup membuat dompet menjadi tebal.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement