Modus yang dipakai adalah memasukkan barang dagangan jastip ke dalam barang bawaan penumpang. Komoditi yang sering disembunyikan dalam koper atau tas penyedia jastip adalah tas dan sepatu branded.
Bea Cukai juga membatasi rokok dan minuman beralkohol (minol) yang dibawa ke Tanah Air.
Jika penumpang membawa 200 batang sigaret, hanya 40 batang sigaret yang dapat disimpan. Jika membawa 100 tembakau iris atau lainnya (gram), penumpang 40 gram yang boleh disimpan. Adapun batang cerutu yang diperbolehkan disimpan adalah 10 batang dari 25 batang. Sementara itu, jika membawa minuman mengandung alkohol sebanyak 1 liter hanya dapat disimpan sebanyak 350 mililiter.
(Fakhri Rezy)