JAKARTA – Jasa titip (jastip) barang tampaknya makin dijamuri oleh masyarakat Indonesia apalagi menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini dikarenakan banyaknya masyarakat yang berlibur ke luar kota saat nataru tersebut.
Jastip memang sangat menguntungkan dari beberapa pengalaman yang ada. Hal ini dikarenakan adanya hubungan simbiosis mutualisme di mana sang penitip bisa mendapatkan barang yang ada di luar negeri serta si pelaku Jastip bisa menambahkan isi dompetnya saat berlibur.
Baca juga: Pelaku Jastip Kerap Kelebihan Barang, Ingat Maksimal Rp7,25 Juta
Namun fenomena belanja lewat jastip ini kian merugikan negara. Jastip ini berkembang menjadi seperti splitting dan fake repacking di mana cara ini untuk menghindari pajak negara.
Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Bea Cukai menerbitkan peraturan lengkapnya guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi melihat minat masyarakat terhadap belanja lewat jasa titip ini kian meningkat.
Baca juga: Jastip, Bisnis Bermodalkan Smartphone yang Lagi Booming
Mengutip keterangan Kemenkeu, Jakarta, Selasa (10/12/2019), pembebasan pajak barang pribadi penumpang yang masuk ke Indonesia maksimal berjumlah senilai USD500 atau sekitar Rp7 juta (Kurs Rp14.000/USD). USD500 itu hanya berlaku untuk satu orang atau satu penumpang saja.
Jika membawa jastip yang nilainya melebihi USD500, penumpang wajib membayar tarif BEA masuk tunggal sebesar 10%.
Selain itu, ada beberapa barang-barang yang dibatasi juga, yaitu rokok hanya boleh dibawa 40 batang, tembakau iris/lainnya hanya boleh dibawa 40 gram. Sedangkan batang cerutu hanya boleh dibawa 10 batang dan minuman mengandung etil alkohol hanya boleh dibawa 350 mililiter.
Baca juga: Suka Duka Jastip, dari Pelanggan Kabur hingga Susah Ditagih
Adapun perlakuan perpajakan barang jastip yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau bukan barang pribadi yaitu tidak mendapat pembebasan BM, dikenakan PPh dan PPN, serta tarif BM sesuai BTKI 2017. Selain itu barang jasa titip (jastip) tidak mendapatkan discount factor pada nilai pabean.
“Bagi Anda yang membawa barang impor yang akan digunakan untuk tujuan selain keperluan pribadi (jumlah tidak wajar untuk dipakai/konsumsi sendiri atau untuk keperluaan perusahaan/toko/institusi/industry), dipungut bea masuk dan pajak,” tulis peraturan tersebut.